CETIZEN62. COM- INDRAGIRI HILIR- Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa dini hari (22/10) diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Inhil.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 258,9 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yakni unit sepeda motor merk Honda Beat Street serta dua handphone.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan bahwa kedua tersangka SM dan AP tersebut memang merupakan Target Operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir.
" Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kita. Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 20.30 Wib lalu dikatanya bahwa ada dua orang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Lintas Propinsi Sungai Salak Tempuling," jelas Kasat.
Kemudian berdasar dari laporan tersebut, Pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira jam 01.30 Wib anggota melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaannya dan langsung meringkusnya ketika melintas di Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamata Tempuling, Inhil, Riau.
"Dari penangkapan yang kita lakukan dengan disaksikan oleh dua orang. Kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 258,9 gram yang dibalut dengan lakban warna coklat di dalam tas warna hitam bertuliskan LIVE'S. Dan saat ini kedua tersangka beserta barang buktimya telah kita amankan ke Mapolres Inhil untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya," tambah Kasat.***