CETIZEN62.Com --Viral guru honorer ditahan karena diduga melakukan pemukulan anak polisi di sekolah, sang guru mengaku dimintai 50 juta untuk berdamai dengan korban.
Seorang guru bernama Supriyani atau SU yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan atas kasus dugaaan penganiayaan murid.
SU ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sejak Jumat (18/10/2024).
Dikutip dari Tribun Sultra, SU adalah seorang guru honorer yang sudah berkarier selama 16 tahun.
Akibat penahanan tersebut, SU disebutkan tidak bisa menyiapkan berkas pendaftaran CPNS atau PPPK 2024.
Selain itu, kasus yang menjeratnya membuat SU harus terpisah dari bayinya.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengungkapkan kesedihannya atas kasus yang menimpa SU.
"Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi mengajari murid-muridnya dengan status honorer, dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujar Abdul Halim Momo, Senin (21/10/2024) Seperti di langsir Tribunpalu. Com
Dimintai uang damai 50 juta
Aipda WH bantah permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Polres Konsel, tersebut adalah ayah dari M, murid kelas 1 SD, yang diduga korban kekerasan yang dilakukan guru honorer berinisial SU.
Permintaan uang puluhan juta saat proses mediasi kasus tersebut dibenarkan kuasa hukum guru honorer berinisial SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman.
Hal tersebut disampaikannya dikonfirmasi terkait dugaan permintaan yang tertulis dalam selebaran beredar luas secara berantai dan viral di media sosial (medsos).
Dalam seruan itu dituliskan SU, sosok guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), ditahan karena menegur siswanya.
Disebutkan pula, sang guru hanya menegur dan tidak memukul seperti laporan orangtua murid.