Ucapan Hut RI ke 78

Ucapan Hut RI ke 78

Ucapan Hari ADHYAKSA Ke 63

Ucapan Hari ADHYAKSA Ke 63

Iklan

terkini

Panglima TNI : Kalau Saya Intervensi, Saya Perintahkan Batalion Geruduk KPK

Pak JAYEN
Minggu, 06 Agustus 2023, Agustus 06, 2023 WIB Last Updated 2023-08-06T10:56:50Z


CETIZEN.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara

soal anggapan yang menyebut anak buahnya mengintimidasi dan
mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan
kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
(Basarnas). Yudo menyatakan kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk
mengintimidasi karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum
yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi
itu merintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya
intervensi," kata Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wapres, Jakarta
Pusat, Rabu (2/8/2023).

Yudo mengatakan sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala
Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi
(Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai
dengan undang-undang. Ia mengimbau publik membuang prasangka bahwa
pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani oleh TNI.

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi,
tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada
undang-undang gitu loh, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami
yang meminta," ujarnya.

Diketahui dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Basarnas, ada lima
orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu
terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua prajurit
TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin
Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Pengumuman tersangka terhadap dua anggota TNI itu direspons pihak
Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka
KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya
bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

Polemik OTT di Basarnas kemudian mencuat. Rombongan TNI dipimpin
Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk
menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panglima TNI : Kalau Saya Intervensi, Saya Perintahkan Batalion Geruduk KPK

Terkini

Iklan